Selasa, 15 Desember 2015

Derajat Hadits Anjuran Mengajarkan Anak-Anak Renang

hadits-renang

Hadits lemah: “ajarkanlah anak-anak kalian renang, melempar dan ajari kaum wanita kalian memintal” 

Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman mengeluarkan hadits tentang keutamaan mengajarkan renang, melempar dan berkuda.

أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ الْقَاضِي ، نا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ دُحَيْمٍ الشَّيْبَانِيُّ ، أنا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدِ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ مُبَارَكٍ الْعَطَّارُ ، نا أَبِي ، حَدَّثَنِي قَيْسٌ ، عَنْ لَيْثٍ ، عَنْ مُجَاهِدٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” عَلِّمُوا أَبْنَاءَكُمُ السِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ ، وَالْمَرْأَةَ الْمِغْزَلَ ، عُبَيْدٌ الْعَطَّارُ مُنْكَرُ الْحَدِيثِ

Abu Bakr Ahmad bin Al Hasan Al Qadhi mengabarkan kepada kami, Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Duhaim Asy Syaibani mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Ubaid bin Ishaq bin Mubarak Al ‘Athar mengabarkan kepada kami, ayahku (Ubaid bin Ishaq) mengabarkan kepadaku, Qais menuturkan kepadaku, dari Laits, dari Mujahid dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “ajarkanlah anak-anak kalian renang, melempar dan ajari kaum wanita kalian memintal”. (Al Baihaqi berkata: ) Ubaid Al Athar adalah perawi yang munkarul hadits.

Derajat hadits

Sanad hadits ini lemah karena beberapa masalah:
  1. Ubaid bin Ishaq Al Athar adalah perawi yang munkarul hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Baihaqi dan Al Bukhari. Bahkan Imam Muslim dan An Nasa’i mengatakan: “matrukul hadits”.
  2. Ahmad bin Ubaid statusnya majhul haal
  3. Qais bin Ar Rabi’ diperselisihkan statusnya. Sebagian ulama mentsiqahkannya, sebagaimana Syu’bah, Ibnu ‘Uyainah, Sufyan Ats Tsauri, dan lainnya. Sebagian ulama menganggapnya lemah, Al Hakim mengatakan: “haditsnya tidak lurus”, Al Baihaqi berkata: “ia tidak dijadikan hujjah”, Ali Al Madini berkata: “ia lemah sekali”. Yang rajih adalah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hajar yang lebih rinci keterangannya: “ia shaduq, namun hafalannya berubah ketika sudah tua. Dan anaknya memasukan ke dalam kitabnya hadits-hadits yang bukan darinya, lalu menyampaikannya”.
  4. Laits bin Abi Salim adalah perawi yang shaduq namun mengalami ikhtilath. Al Bukhari berkata: “ia shaduq yahim”. Imam Ahmad berkata: “haditsnya mudhtharib, namun orang-orang meriwayatkan hadits darinya”. Ibnu Hajar mengatakan: “ia shaduq namun sangat banyak ikhtilath, dan tidak bisa dibedakan mana haditsnya (sebelum ikhtilath), sehinga ia ditinggalkan”.
Dengan demikian sanad hadits munkar karena tafarrud dari Ubaid bin Ishaq, dan hadits ini dhaif jiddan karena banyak faktor yang membuatnya lemah.

Diriwayatkan dengan jalan lain, dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah,

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الطَّلْحِيُّ ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ حَمَّادِ بْنِ سُفْيَانَ ، ثنا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ الْحِمْصِيُّ ، ثنا ابْنُ عَيَّاشٍ ، عَنْ سُلَيْمِ بْنِ عَمْرٍو الأَنْصَارِيِّ ، عَنْ عَمِّ أَبِيهِ ، عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ رَبِيعٍ الأَنْصَارِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” عَلِّمُوا أَبْنَاءَكُمُ السِّبَاحَةَ وَالرِّمَايَةَ ، وَنِعْمَ لَهْوُ الْمُؤْمِنَةِ فِي بَيْتِهَا الْمِغْزَلُ ، وَإِذَا دَعَاكَ أَبَوَاكَ فَأَجِبْ أُمَّكَ

Abu Bakr Ath Thalhi menuturkan kepadaku, Ahmad bin Hammad bin Sufyan menuturkan kepadaku, Amr bin Utsman Al Himshi menuturkan kepadaku, Ibnu ‘Ayyasy menuturkan kepadaku, dari Sulaim bin ‘Amr Al Anshari, dari paman ayahnya, dari Bakr bin Abdillah bin Rabi’ Al Anshari, ia berkata: Rasulullah

Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “ajarilah anak-anakmu renang dan melempar. Dan sebaik-baik permainan bagi seorang mukminah adalah memintal. Dan jika kedua orang tuamu memerintahkanmu, maka penuhilah perintah ibumu”.

Ibnu ‘Ayyasy riwayatnya diterima jika dari ahlus syam. Al Hakim berkata: “lemah riwayatnya dari selain penduduk syam”. Ibnu Hajar berkata: “ia shaduq riwayatnya jika dari penduduk negerinya (Syam)”. Dalam kasus ini ia meriwayatkan dari Sulaim bin ‘Amr Al Anshari adalah ahlus syam sehingga Ibnu ‘Ayyasy statusnya shaduq. Namun Sulaim bin ‘Amr Al Anshari statusnya majhul haal, Adz Dzahabi berkata: “ia tidak dikenal”. Ditambah lagi ada perawi yang mubham dalam sanad ini (yaitu paman ayahnya Sulaim). Sehingga sanad hadits ini juga lemah.

Dikeluarkan oleh Al Jashash dalam Ahkamul Qur’an,

حدثنا عَبْدُ الْبَاقِي ، قَالَ : حدثنا حُسَيْنُ بْنُ إِسْحَاقَ ، قَالَ : حدثنا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، قَالَ : حدثنا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، قَالَ : حدثنا الْجَرَّاحُ بْنُ مِنْهَالٍ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ أَبِي سُلَيْمَانَ , مَوْلَى أَبِي رَافِعٍ ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ , صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مِنْ حَقِّ الْوَلَدِ عَلَى الْوَالِدِ أَنْ يُعَلِّمَهُ كِتَابَ اللَّهِ وَالسِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ

Abdul Baqi menuturkan kepadaku, ia berkata: Husain bin Ishaq menuturkan kepadaku, ia berkata: Al Mughirah bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, ia berkata: Utsman bin Abdirrahman menuturkan kepadaku, ia berkata: Al Jarrah bin Minhal menuturkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Abu Sulaiman maula Abu Rafi’, dari Abu Rafi ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “diantara hak anak yang wajib ditunaikan orang tuanya adalah: mengajarkan Al Qur’an, renang dan melempar”.
Al Jarrah bin Minhal adalah perawi yang matruk. Sehingga sanad ini juga lemah dan tidak bisa menjadi penguat.

Dikeluarkan dengan jalan lain, secara mauquf dari Umar bin Khathab, dikeluarkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunan-nya,

نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الزِّنَادِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَيَّاشٍ، عَنْ رِجَالٍ مِنَ الْفُقَهَاءِ أَحَدُهُمْ حَكِيمُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ عَبَّادٍ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، كَتَبَ إِلَى أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ الْجَرَّاحِ: «أَنْ عَلِّمُوا، مُقَاتِلَتَكُمُ الرَّمْيَ، وَعَلِّمُوا غِلْمَانَكُمُ الْعَوْمَ»

Abdurrahman bin Abi Zinad mengabarkan kepadaku, dari Abdurrahman bin Al Harits bin Abdillah bin ‘Ayyasy, dari beberapa orang yang faqih diantaranya Hakim bin Hakiim bin Abbad Al Anshari, bahwasanya Umar bin Khathab menulis surat kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah yang isinya: “ajarkanlah pasukanmu melempar dan ajarkanlah pemudamu berenang”.
Abdurrahman bin Abi Zinad atau dikenal dengan Ibnu Abi Zinad adalah perawi yang tsiqah hafidz. Abdurrahman bin Al Harits bin Abdillah bin ‘Ayyasy dikatakan oleh Ibnu Ma’in: “ia shalih”. Al Waqidi berkata: “tsiqah”. Ibnu Shalih Al Jiliy berkata: “ia tsiqah”. Namun Ali Al Madini dan Imam Ahmad mendhaifkannya. Yang rajih ia adalah perawi yang shaduq sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani. Sedangkan Hakim bin Hakim Al Anshari adalah perawi yang shaduq. Maka kesimpulannya, riwayat ini derajatnya hasan, insya Allah.

Maka dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa hadits di atas adalah hadits yang lemah secara marfu. Sebagaimana dikatakan oleh Al Albani (lihat Dha’iful Jami [2732, 3726], Silsilah Adh Dha’ifah [3876]) dan para ulama lainnya. Namun hadits ini hasan secara mauquf dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’anhu. Sehingga tidak benar jika hadits ini dinisbatkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.

Terlebih lagi, pada sebagian tulisan yang tersebar di dunia maya, banyak yang menisbatkan hadits ini pada Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dan kami tidak menemukan hadits ini dalam dua kitab yang mulia tersebut. Sungguh ini adalah kesalahan yang sangat fatal!

https://baiqrosmala.files.wordpress.com/2015/05/kolam-renang-wisma-makara-ui.jpg

Hadits shahih mengenai anjuran mengajarkan renang

Dikeluarkan oleh Imam An Nasa’i dalam Sunan-nya,

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ الْحَرَّانِيُّ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَلَمَةَ ، عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحِيمِ ، قَالَ : حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحِيمِ الزُّهْرِيُّ ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ ، قَالَ : رَأَيْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ ، وَجَابِرَ بْنَ عُمَيْرٍ الأَنْصَارِيَّيْنِ يَرْمِيَانِ ، فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ” كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ ذِكْرُ اللَّهِ ، فَهُوَ لَهُوٌ وَلَعِبٌ ، إِلا أَرْبَعَ : مُلاعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ ، وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ ، وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ ، وَتَعْلِيمُ الرَّجُلِ السَّبَّاحَةَ

Muhammad bin Wahb Al Harrani mengabarkan kepadaku, dari Muhammad bin Salamah, dari Abu Abdirrahim, ia berkata: Abdurrahim Az Zuhri menuturkan kepadaku, dari ‘Atha bin Abi Rabbah, ia berkata: aku melihat Jabir bin Abdillah Al Anshari dan Jabir bin Umairah Al Anshari sedang latihan melempar. Salah seorang dari mereka berkata kepada yang lainnya: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “setiap hal yang tidak ada dzikir kepada Allah adalah lahwun (kesia-siaan) dan permainan belaka, kecuali empat: candaan suami kepada istrinya, seorang lelaki yang melatih kudanya, latihan memanah, dan mengajarkan renang”.
Perawi hadits ini tsiqah tanpa keraguan, kecuali Muhammad bin Wahd, ia shaduq.

Dikeluarkan juga oleh Ishaq bin Ibrahim dalam Fadhail Ar Ramyi, dari sahabat Abu Ad Darda’ dengan lafadz,
اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ
Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu
tanpa tambahan “mengajarkan renang”, namun terdapat kelemahan dalam sanad-nya. Ala kulli haal, status hadits ini shahih insya Allah. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ (4534).

Kesimpulannya anjuran mengajarkan renang adalah hal yang tsabit, sehingga benar bahwa mengajarkarkan renang adalah hal yang dianjurkan oleh syariat. Berdasarkan hadits Jabir di atas dan atsar dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’ahum.

Wallahu a’lam.
***
Penulis: Yulian Purnama

Sumber

Tidak ada komentar: