SERING kali dalam melakukan thawaf melakukan beberapa kesalah. Beberapa kesalah yang sering dilakukan ketika thawaf:
1. Memulai thawaf sebelum Hajar Aswad, sedang yang wajib haruslah dimulai dari Hajar Aswad.
2. Thawaf di dalam Hijr Isma’il. Itu berarti ia tidak mengelilingi seluruh Ka’bah, tapi hanya sebagiannya saja, karena Hijr Ismail termasuk Ka’bah, maka dengan demikian thawafnya tidak sah (batal).
3. Raml (berlari-lari kecil) pada seluruh putaran yang tujuh. Padahal raml itu hanya dilakukan pada tiga putaran pertama dan itupun hanya dalam thawaf qudum saja tidak pada thawaf yang lainnya.
4. Berdesak-desakkan untuk dapat mencium Hajar Aswad, kadang-kadang sampai pukul-memukul dan saling mencaci-maki. Hal itu tidak boleh, karena dapat menyakiti sesama muslim, di samping memaki dan memukul antar sesama muslim itu dilarang kecuali dengan jalan yang dibenarkan agama.
Tidak mencium Hajar Aswad sebenarnya tidak membatalkan thawaf, thawafnya tetap sah sekalipun tidak menciumnya. Maka cukuplah dengan berisyarat (melambaikan tangan) dan bertakbir di saat berada sejajar dengan Hajar Aswad, walaupun dari jauh.
5. Mengusap-usap Hajar Aswad dengan maksud untuk mendapatkan barokah dari batu itu. Hal ini adalah bid’ah, tidak mempunyai dasar sama sekali dalam syari’at Islam. Sedang menurut tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam cukup dengan menjamah atau menciumnya saja. Itupun kalau memungkinkan.
6. Menjamah seluruh pojok Ka’bah, bahkan kadangkadang menjamah dan mengusap-usap seluruh dindingnya. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menjamah bagian-bagian Ka’bah kecuali Hajar Aswad dan Rukun Yamani saja.
7. Menentukan doa khusus untuk setiap putaran dalam thawaf. Karena hal itu tak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang beliau lakukan setiap melewati Hajar Aswad adalah bertakbir pada setiap akhir putaran antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani beliau membaca:
“ Wahai Tuhan kami, berilah kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksaan api nereka “
8. Mengeraskan suara pada waktu thawaf sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jamaah atau para muthawwifyang dapat mengganggu orang lain yang juga sedang melakukan thawaf.
9. Berdesak-desakkan untuk melakukan shalat di dekat Maqam Ibrahim. Hal ini menyalahi sunnah, disamping mengganggu orang-orang yang sedang thawaf. Shalat dua rakaat thawaf dapat dilakukan ditempat lain di dalam Masjid Haram. [dry/islampos].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar